Jumat, 27 Agustus 2021

Alternatif Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Minuman Beralkohol

Seringkali kita membaca berita begitu banyak korban akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Tidak sedikit pemberitaan terkait dengan penggrebekan tempat pembuatan miras oplosan. Bahkan untuk merk merk miras resmi baik lokal ataupun impor seringkali dipalsukan atau diselundupkan dari luar negeri. Dengan semakin maraknya peredaran miras oplosan, penyelundupan bahkan pemalsuan cukai miras menunjukkan bahwa beban pemerintah pemda untuk membendungnya semakin berat dan memakan biaya. Bak buah simalakama, jika tidak dilakukan operasi pemberantasan akan menyebabkan eksternalitas negatif bagi masyarakatnya, namun jika diintensifkan untuk pemberantasannya pastilah membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Guna menutup pembiayaan atas penanggulangan penyalahgunaan miras ini, maka perlu kiranya dipersiapkan dana yang cukup sehingga eksternalitas negatif atas penyalahgunaan miras ini dapat direduksi. Salah satu gagasan yang muncul untuk memecahkan permasalahan ini adalah dengan mengenakan pajak bagi miras atau minuman yang mengandung alkohol. Selain untuk membiayai kegiatan pemberantasan dan penanggulangan peredaran miras illegal dan miras oplosan, juga dapat dikaitkan dengan upayanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah

Bagaimana caranya ?

Yang pastinya pertama harus didasarkan dengan peraturan perundang undangan melalui revisi undang undang yang mengatur tentang pendapatan asli daerah atau pajak daerah dan retribusi daerah

Berikutnya perlu dibuat kajian yang komprehensif terkait potensi calon jenis pajak ini sehingga dapat diketahui apakah cukup efektif atau tidak untuk dipungut

Selanjutnya bagaimana mekanisme pemungutannya

Sebenarnya mekanisme pemungutannya bisa di desain mirip Pajak Rokok, dimana Pajak Rokok yang notabene Pajak Daerah dipungut secara opsen (tumpangan) atas Cukai Rokok. Dipungut melalui pusat dan kemudian didistribusikan ke daerah dengan proporsi yang bisa ditentukan, misalnya jumlah penduduk atau tingkat penjualan per daerah atau faktor-faktor lainnya yang mungkin dinilai proporsional untuk distribusi.
Miras yang notabene barang inelastis seperti halnya rokok, tidak terlalu berpengaruh langsung dengan adanya perubahan harga sehingga cukup potensial untuk dipungut pajak miras atau minuman mengandung alkohol tersebut.

Bagaimana potensinya ???

Jika dilihat dari potensinya, bisa dilihat dari tingkat cukai minuman beralkohol yang diterima pemerintah dari tahun ke tahun naik positif, artinya ini cukup favorable untuk dijadikan objek pajak baru khususnya untuk pajak daerah.

Dengan demikian alternatif usulan pajak minuman yang mengandung alkohol menurut kami bisa dipertimbangkan menjadi salah satu pajak daerah. Selain menambah pendapatan daerah, mengurangi ketergantungan daerah atas dana dari pemerintah pusat juga menjadi upaya untuk meningkatkan pemberantasan atas produksi dan pengedaran miras atau minuman yang mengandung alkohol illegal ataupun oplosan sehingga secara tidak langsung akan mengurangi tingkat kematian akibat miras oplosan, menyelamatkan pendapatan negara dari rongrongan penyelundupan miras atau minuman yang mengandung alkohol illegal serta meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar