Selasa, 14 Agustus 2018

Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia



Landasan utama pemungutan Pajak : 

  • Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang"

3 (tiga) Dasar Hukum Utama Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan Pajak Daerah antara lain :
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010  tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah yang boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah jumlahnya terbatas dan limitatif sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Provinsi meliputi 
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
  4. Pajak Air Permukaan (PAP)
  5. Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah (PAT)
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Retribusi dibagi dalam tiga jenis golongan yaitu
a. Retribusi Jasa Umum
b. Retribusi Jasa Usaha
c. Retribusi Izin Tertentu

Retribusi Jasa Umum terdiri dari 
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Bea Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pelayanan  Penyediaan dan/atau penyedotan kakus
  11. Retribusi Pengolahan limbah cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  15. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 )
Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
  3. Retribusi Penyebarangan di air
  4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  5. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan
  7. Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa
  8. Retribusi Tempat Parkir Khusus
  9. Retribusi Terminal
  10. Retribusi Tempat Pelelangan
  11. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari 
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Gangguan
  3. Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan
  6. Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 )
Seiring dengan berjalannya waktu terdapat beberapa jenis objek pajak dan beberapa jenis retribusi yang sudah tidak dapat dipungut lagi dikarenakan telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terbitnya Undang-Undang baru atau telah dicabutnya Peraturan yang menjadi trigger pemungutan. Adapun jenis objek pajak dan jenis retribusi yang sudah tidak dapat dikenakan pajak/retribusi adalah sebagai berikut :
  1. Objek Pajak Golf tidak dapat (lagi) dikenakan Pajak Hiburan, hal ini didasarkan pada keputusan MK
  2. Objek Pajak Kendaraan dan Alat Berat tidak dapat (lagi) dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini didasarkan pada keputusan MK
  3. Retribusi Penggantian Bea Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil tidak dapat (lagi) dikenakan Retribusi, hal ini dikarenakan telah terbit UU Administrasi Kependudukan yang telah menggratiskan pelayanan dimaksud
  4. Retribusi Izin Gangguan, tidak dapat (lagi) dikenakan Retribusi, hal ini dikarenakan telah dicabutnya Permendagri yang mengatur tentang Izin Gangguan