Kamis, 22 Agustus 2019

Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Dalam era otonomi daerah sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan diskresi untuk dapat memungut Pajak Daerah sebagai bagian dari Penerimaan Daerah. Namun demikian hingga saat ini peranan pajak daerah dalam pos Pendapatan Daerah mayoritas masih belum menggembirakan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya daerah yang sangat menggantungkan Pendapatan Daerahnya dari Bantuan Pemerintah Pusat (TKDD) dalam hal ini dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa (DanDes), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Otonomi Khusus & Keistimewaan (DOKIS). 

Selain itu juga Pemerintah Daerah masih terkesan belum memberikan dukungan effort yang signifikan dalam upayanya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah. Selain itu masih kuatnya persepsi di sebagian Daerah bahwasanya peningkatan Pajak Daerah akan mengurangi penerimaan Daerah atas Bantuan dari Pemerintah Pusat. Hal ini sebenarnya sudah juga dijelaskan Pemerintah Pusat bahwa tidak ada relevansi signifikan atas persepsi diatas, bahkan dalam beberapa kajian disebutkan bahwa peningkatan PAD sebesar xxx miliar tidak serta merta menurunkan bantuan Pemerintah dalam TKDD sebesar xxx miliar yang sama, bahkan di dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa lebih besar peningkatan PADnya dibandingkan total penurunan atas TKDD yang diterimanya.


Dalam rangka memberikan support kepada Pemerintah Daerah untuk usahanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan referensi meningkatkan penerimaan Pajak Daerah sebagai berikut :

Updating Data Objek dan Wajib Pajak
Melakukan pembaharuan atau updating data baik objek pajak dan wajib pajak seharusnya dilakukan secara terus menerus. Hal ini untuk meminimalisir objek atau wajib pajak yang tidak tertagih. Beberapa cara efektif melakukan updating data adalah dengan memaksimalkan peran keluraha/desa/kecamatan untuk melaporkan dan mendata objek pajak daerah yang telah mengalami perubahan objek atau muncul objek pajak baru. Selain itu bisa juga memberikan ruang apresiasi terhadap masyarakat untuk berlomba-lomba menjadi mitra badan penerimaan daerah dengan cara memberitahukan atau menginformasikan jika ada objek pajak baru/berubah atau ada objek pajak yang selama ini luput dari pemungutan pajak di daerahnya. Guna menjaga semangat masyarakat tersebut dapat diberikan apresiasi berupa insentif ataupun hadiah. 

Modernisasi Administrasi Sistem Perpajakan Daerah
Modernisasi administrasi sistem tidak terlepas dari penggunaan Teknologi Informasi untuk mempermudah Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Selain itu juga modernisasi sistem perpajakan ini diharapkan dapat mengelola database perpajakan yang besar serta memberikan kemudahan bagi petugas pajak dalam memonitor kepatuhan wajib pajak. Sistem ini juga dimungkinkan mengurangi biaya pemungutan pajak serta mengurangi potensi fraud karena semakin mengurangi jumlah pertemuan tatap muka antara Wajib Pajak dengan Fiscus (Petugas Pajak)

Modernisasi Organisasi Perpajakan Daerah
Organisasi perpajakan daerah perlu disusun sesuai kaidah perpajakan yang berlaku, misalnya mencontoh struktur organisasi di Direktorat Pajak yang sudah mendasarkan pembagian ruang jabatan berdasarkan fungsi. Sehingga dengan perubahan organisasi menjadi organisasi perpajakan yang modern akan dapat membagi tugas dari hulu ke hilir secara lebih proporsional dan tidak ada lagi tumpang tindih tugas dan fungsi sehingga mengurangi potensi fraud dalam pengelolaan perpajakannya.

Penyusunan SOP Link kerjasama antara Badan Pendapatan dengan Badan Perijinan, Satpol PP dan Dinas terkait lainnya
Perpajakan akan lebih optimal jika didukung oleh stakeholders yang solid dan powerfull. Seperti halnya terkait updating data objek PBB-P2, Badan Penerimaan Pendapatan dapat bersinergi dengan Badan Perijinan yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap ada pengajuan dan penyerahan data IMB maka akan diinformasikan kepada Badan Pendapatan guna ditindakalanjuti dengan melakukan perubahan Objek Pajak dan mengeluarkan SPOP dan LSPOP baru atas objek pajak dimaksud. Badan Penerimaan Pendapatan juga dimungkinkan untuk bekerjasama dengan Satpol PP khususnya dalam rangka melakukan penertiban dan merazia Objek Pajak yang bandel dan tidak mau membayar pajak atas usahanya.

Penyusunan Tarif Pajak yang variatif
Penyusunan tarif jangan hanya terpatok pada single tarif dan biasanya pengenaannya mengacu pada tarif yang maksimal. Single tarif maksimal ini akan membebani UMKM ataupun Pengusaha yang baru membuka usaha. Sehingga kurang sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk menumbuhkan sektor perekonomian melalui kebijakan Ease of Doing Bussiness. Sebaiknya tarif pajak dibuat berjenjang berdasarkan kondisi Objek Pajak. Selain memberikan insentif pajak kepada UMKM atau pengusaha baru, juga memberikan efek keadilan bagi Wajib Pajak.

Penegakan Hukum yang Tegas terhadap WP yang tidak patuh atau membandel
Pemberian tindakan yang tegas kepada Wajib Pajak yang membandel adalah salah satu upaya shock theraphy bagi wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan. Mulai dari pemberian stiker penanda bagi objek pajak yang belum membayar pajak daerah, hingga upaya penyegelan tempat usaha perlu dilakukan. Selain itu pengenaan denda juga bisa menjadi solusi alternatif guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban Pajaknya.

Pemberian Punishment and Rewarding kepada Fiscus (Petugas Pajak)
Pemberian sanksi kepada Fiscus yang melakukan tindakan fraud, berkolusi dengan wajib pajak atau tidak bekerja secara maksimal adalah salah satu upaya menjaga integritas fiscus pajak. Selain itu, perlu juga diberikan penghargaan (rewarding) kepada Fiscus yang kreatif dan mampu memenuhi target yang dibebankan. Hal ini dirasa perlu guna menumbuhkan semangat serta memberikan perubahan positif bagi unit dalam upayanya meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tentu saja pemberian penghargaan juga bisa diberikan kepada Wajib Pajak yang kooperatif dan membayar pajak tepat waktu.